Minggu, 06 September 2015

Hukum Vinnegar

   Asam asetat, asam etanoat atau asam cuka adalah senyawa kimia asam organik yang dikenal sebagai pemberi rasa asam dan aroma dalam makanan. Asam cuka memiliki rumus empiris C2H4O2. Rumus ini seringkali ditulis dalam bentuk CH3-COOH, CH3COOH, atau CH3CO2H. Asam asetat murni (disebut asam asetat glasial) adalah cairan higroskopis tak berwarna, dan memiliki titik beku 16.7°C.Asam asetat diproduksi secara sintetis maupun secara alami melalui fermentasi bakteri. Sekarang hanya 10% dari produksi asam asetat dihasilkan melalui jalur alami, namun kebanyakan hukum yang mengatur bahwa asam asetat yang terdapat dalam cuka haruslah berasal dari proses biologis. Dari asam asetat yang diproduksi oleh industri kimia, 75% di antaranya diproduksi melalui karbonilasi metanol. Sisanya dihasilkan melalui metode-metode alternatif.Bakteri-bakteri Acetobacter dikenal penting secara komersial, antara lain karena dapat digunakan dalam produksi cuka (dengan sengaja mengubah etanol pada anggur menjadi asam asetat namun dapat juga merusak anggur, dengan menghasilkan asam asetat atau etil asetat, yang merusak rasa anggur tersebut.Di laboratorium, Acetobacter dikenali dengan mudah dengan pertumbuhan koloninya di medium yang mengandung 7% etanol, dan ditambahi kalsium karbonat secukupnya untuk memburamkan medium sebagian. Ketika koloni tersebut membentuk asam asetat yang cukup, kalsium karbonat kemudian melarut sehingga terbentuk daerah bening yang jelas pada media.

Hukum Vinegar
Cuka termasuk makanan yang thoyyib (baik). Tidak ada dalil yang mengharamkan cuka sehingga cuka dihukumi halal sebagaimana asalnya. Dalil yang mendukung cuka adalah makanan yang thoyyib adalah hadits dari ‘Aisyah berikut, di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
نِعْمَ الأُدُمُ – أَوِ الإِدَامُ – الْخَلُّ
 “Sebaik-baik bumbu dan lauk adalah cuka” (HR. Muslim no. 2051).

Hukum asal Vinegar

1- Jika cuka berasal dari khomr (segala sesuatu yang memabukkan), lalu diolah dengan tangan manusia menjadi cuka, maka tidaklah halal. Hadits yang mendukung hal ini,

 عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ أَبَا طَلْحَةَ سَأَلَ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ أَيْتَامٍ وَرِثُوا خَمْرًا قَالَ « أَهْرِقْهَا ». قَالَ أَفَلاَ أَجْعَلُهَا خَلاًّ قَالَ « لاَ »

Dari Anas bin Malik, bahwasanya Abu Tholhah pernah bertanya pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai anak yatim yang diwarisi khomr. Lantas beliau katakan, “Musnahkan khomr tersebut.” Lalu Abu Tholhah bertanya, “Bolehkah aku mengolahnya menjadi cuka?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Tidak boleh.” (HR. Abu Daud no. 3675. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Ibnul Qayyim menjelaskan bahwa ini adalah penjelasan yang amat jelas bahwa khomr jika diolah menjadi cuka (dengan tangan manusia), maka itu tidak dibolehkan. Jika hal itu dibolehkan, maka tentu harta anak yatim lebih pantas untuk diperlakukan seperti itu karena harta mereka sudah sepantasnya dijaga, dikembangkan dan diperhatikan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga melarang membuang-buang harta. Jika diperintah untuk dimusnahkan berarti yang dimaksud adalah membuang-buang harta. Maka sudah dimaklumi bahwa mengolah khomr menjadi cuka tidak membuat khomr tersebut jadi suci.

2- Jika khomr berubah dari cuka dengan sendiri (secara alami). Maka ini kembali ke hukum asal cuka yang telah diulas, yaitu suci dan halal. Imam Malik rahimahullah sampai-sampai mengatakan, “Aku tidak suka seorang muslim mewariskan khomr lantas khomr tersebut diolah (dengan tangan) lantas menjadi cuka. Namun jika khomr tersebut menjadi cuka dengan sendirinya, maka tidak mengapa untuk disantap.”

3- Jika alkohol bukan aslinya dari khomr, maka tidak ada masalah. Seperti yang kita lihat dari proses saat ini yang berlaku, cuka (asam asetat) diproduksi bukan dari khomr, tetapi dari proses fermentasi tetes tebu, yang diolah menjadi alkohol, lalu aldehid dan menjadi asam asetat.